Rab. Jul 9th, 2025

Tok! DPR RI dan Pemerintah Berhasil Turunkan Ongkos Haji 2025

DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2025, Turun
DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2025, Turun

Nasional, SintangInformasi.id – Pimpinan Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah (Menteri Agama RI dan Kepala Badan Penyelenggara Haji) melakukan Pengesahan dan Penetapan terhadap Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 2025.

Besaran BPIH Penyelenggara Haji 2025 adalah sebesar Rp. 89.410.258,79. Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp. 4.000.027,21. dibanding BPIH Tahun 2024 yang sebesar Rp. 93.410.286.

Untuk Jumlah Jemaah Haji Tahun 2025 sebanyak 221.000 jemaah, dengan pembagian kuota Haji reguler sebanyak 203.320 orang Jemaah dan kuota Haji khusus sebanyak 17.680 orang Jemaah.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk keberangkatan tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi sebesar Rp 89.410.258,79. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 persen biaya haji ditanggung oleh jemaah dan 38 persen ditanggung oleh pemerintah.

Biaya Haji 2025 Rp89,4 Juta, Ditanggung Jemaah Rp55,4 Juta/ Sumber:  Kemenag
Biaya Haji 2025 Rp89,4 Juta, Ditanggung Jemaah Rp55,4 Juta / Sumber: Kemenag

Hal itu disampaikan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII dengan Kementerian Agama di gedung parlemen, Jakarta Pusat, pada Senin, 6 Januari 2025.

Tahun ini, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus ditanggung masing-masing jemaah sebesar Rp 55.431.750,78. Jumlah tersebut dialokasikan untuk membiayai tiket penerbangan, akomodasi di Makkah, akomodasi di Madinah, dan biaya hidup atau living cost.

Jika dibandingkan dengan 2024, besaran Bipih tahun ini mengalami penurunan. “Turun Rp 614.420,82 dari Bipih tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi yang sebesar Rp 56.046.171,60,” ujar Abdul.

Sementara itu, nilai manfaat yang ditanggung pemerintah untuk biaya haji tahun ini sebesar Rp 6.831.820.756.658,34. Jumlah ini turun sebesar Rp 1.368.219.881.908,86 dari total nilai manfaat untuk BPIH tahun lalu, yaitu sebanyak Rp Rp 8.200.040.638.567,00.

Abdul mengatakan, pelunasan Bipih dibayarkan oleh jemaah haji setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat di virtual account masing-masing jemaah. “Serta dapat dicicil hingga batas akhir pelunasan,” ucapnya.

Besaran BPIH yang ditetapkan oleh DPR lebih rendah daripada usulan pemerintah, begitu juga dengan besaran Bipih.

Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan BPIH 2025 sebesar Rp 89.666.469,26. Dari jumlah tersebut, Bipih yang ditanggung jemaah sebesar sebesar Rp 55.593.201,57 atau 62 persen dari BPIH. Sementara nilai manfaat yang didapatkan dari pemerintah adalah sebesar Rp 34.073.267,69 atau 38 persen dari BPIH.

DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2025, Turun
DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2025, Turun

By Sintang Informasi

Sintang Informasi adalah salah satu Sosial media informasi Terbesar yang ada di Kota Sintang, dan dapat ditemukan di beberapa platform antara lain Instagram , Facebook Page, Tiktok, Twitter (X) serta Website.

Related Post