Sintang, SintangInformasi.id – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang kembali menggelar operasi pemberantasan narkotika dan berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Para tersangka yang diamankan adalah AH (42), AL (57), dan P (48), pasangan suami istri yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Ketiga tersangka ditangkap di Jalan Sintang-Pontianak, Desa Makong, setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Satresnarkoba Polres Sintang. Saat hendak diamankan, para pelaku berusaha melakukan perlawanan, namun berhasil dikendalikan oleh petugas.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas milik AH (42). Atas temuan tersebut, para tersangka langsung digelandang ke Mapolres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Sintang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sintang.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Sintang. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka,” ungkapnya.
