JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya angkat bicara terkait kebijakan baru distribusi LPG 3 kg yang ramai diperbincangkan. Mulai 1 Februari 2025, pengecer tidak lagi bisa mendapatkan pasokan langsung dari Pertamina, kecuali telah terdaftar sebagai pangkalan resmi dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menata distribusi LPG subsidi agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Jadi, pengecer justru kita jadikan pangkalan. Mereka bisa tetap berjualan LPG 3 kg, tapi harus memiliki NIB terlebih dahulu,” ujar Yuliot Tanjung, saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (31/1/2025).
Dengan adanya kebijakan ini, pengecer LPG 3 kg tidak akan langsung hilang, melainkan diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi. Hal ini dilakukan dengan mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS yang telah terintegrasi dengan sistem kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
“Per 1 Februari ini adalah masa transisi. Kami memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi. Dengan memiliki NIB, mereka tetap bisa mendapatkan pasokan LPG dari Pertamina secara legal dan tercatat dalam sistem distribusi,” jelasnya.
Menurutnya, proses pendaftaran NIB sangat mudah dan bisa dilakukan oleh perorangan, selama mereka memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
“Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan melalui OSS. Jadi, perseorangan pun boleh mendaftar. Cukup menggunakan NIK sebagai dasar pendaftaran, kemudian masuk dalam skema OSS yang sudah terhubung dengan sistem kependudukan nasional,” terang Yuliot.
Pemangkasan Mata Rantai Distribusi LPG 3 Kg
Yuliot juga menegaskan bahwa skema baru ini diterapkan untuk memangkas rantai distribusi yang terlalu panjang dan sering kali menyebabkan penyaluran LPG subsidi tidak tepat sasaran.
“Kami tidak menyebut ini sebagai kenaikan kelas bagi pengecer. Justru dengan skema ini, rantai distribusi menjadi lebih pendek dan transparan. Jika pengecer langsung menjadi pangkalan, maka akan menghilangkan satu lapisan perantara yang selama ini menjadi kendala,” ungkapnya.
Langkah ini diyakini dapat mengurangi praktik penimbunan LPG subsidi yang sering dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Dengan sistem baru, setiap distribusi LPG 3 kg akan tercatat dalam data resmi, sehingga pemerintah bisa lebih mudah mengontrol jumlah pasokan dan mencegah kelangkaan di lapangan.
Pemerintah Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Lebih Transparan
Pemerintah memastikan bahwa dengan skema distribusi baru ini, kebutuhan masyarakat terhadap LPG subsidi tetap terjamin dan lebih terkontrol. Semua pasokan akan disalurkan melalui pangkalan resmi Pertamina, termasuk pengecer yang telah memiliki NIB dan tercatat dalam OSS.
“Jadi, kita tidak akan melihat lagi praktik pengecer yang menimbun gas melon dalam jumlah besar. Semua transaksi akan tercatat secara resmi, sehingga distribusi lebih merata dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelas Yuliot.
Selain itu, dengan sistem distribusi yang lebih terstruktur, pemerintah bisa menghindari oversupply atau penggunaan LPG subsidi yang tidak tepat sasaran.
“Dengan sistem ini, kita bisa memastikan jumlah distribusi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tidak akan ada lagi kelebihan pasokan yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Sintang Informasi adalah salah satu Sosial media informasi Terbesar yang ada di Kota Sintang, dan dapat ditemukan di beberapa platform antara lain Instagram , Facebook Page, Tiktok, Twitter (X) serta Website.