Ming. Sep 7th, 2025

“KOTA KENANGAN KU”: Jawaban Sintang untuk RTLH dan Kawasan Kumuh

Sintang Kota Kenangan ku
Sintang Kota Kenangan ku

SintangInformasi.id – SINTANG, 10 Juli 2025 – Pemerintah Kabupaten Sintang mengukuhkan langkah strategis dalam mengatasi permasalahan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan penataan kawasan permukiman kumuh melalui proyek inovatif “KOTA KENANGAN KU“. Akronim dari Kolaborasi Strategis Kemitraan Penanganan RTLH pada Permukiman Kumuh di Kabupaten Sintang ini tidak hanya menjadi solusi lokal, namun juga berkontribusi aktif dalam menyukseskan Program 3 Juta Rumah skala nasional yang diusung oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

“KOTA KENANGAN KU” merupakan wujud nyata komitmen daerah dalam pemenuhan kebutuhan hunian layak bagi masyarakat Tidak Mampu dan  Berpenghasilan rendah dan lingkungan permukiman yang sehat. Proyek ini menyasar perbaikan dan pembangunan kembali RTLH, sekaligus peningkatan kualitas infrastruktur dasar di permukiman kumuh, memastikan setiap warga Sintang memiliki akses terhadap hunian yang aman dan nyaman.

Sinergi Nasional-Lokal: Dongkrak Capaian 3 Juta Rumah dengan Kemitraan Berpayung Hukum

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sintang, Bapak Hendrikus, S.T., M.M., selaku inisiator proyek, dengan bangga menjelaskan bagaimana “KOTA KENANGAN KU” menjadi bagian integral dari agenda nasional.

“Kami menyadari bahwa permasalahan perumahan dan permukiman adalah isu nasional. Oleh karena itu, ‘KOTA KENANGAN KU’ secara strategis dirancang untuk selaras dan mendukung Program  3 Juta Rumah dari Pak Presiden Prabowo. Kontribusi kami di tingkat lokal adalah dengan mengoptimalkan setiap potensi, terutama melalui kolaborasi kemitraan Penaganan RTLH,” tegas Bapak Hendrikus.

Keterlibatan penuh berbagai pemangku kepentingan dalam “KOTA KENANGAN KU” diperkuat oleh kerangka hukum yang kokoh:

Sebagai langkah konkrit akan segera disusun Kebijakan Pemerintah Daerah untuk mengatur  Kemitraan Penanganan RTLH dan Permukiman Kumuh: Kebijakan ini akan menjadi landasan legal operasional yang mengatur peran, hak, dan kewajiban setiap mitra secara rinci, menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Peraturan Bupati Kabupaten Sintang terkait CSR: Menjadi dasar hukum yang kuat bagi perusahaan, khususnya dari sektor perkebunan sawit dan industri lainnya, untuk menyalurkan tanggung jawab sosial melalui program “KOTA KENANGAN KU” secara terarah dan berdampak nyata. Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Kolaboratif: Memberikan legitimasi dan panduan  untuk membangun sinergi lintas sektor.

“Ini adalah fondasi hukum yang mendorong kami untuk merangkul semua pihak dalam penanganan masalah permukiman,” kata Bapak Hendrikus.

Kemitraan Multisektor: Kekuatan Penggerak Perubahan :

“KOTA KENANGAN KU” akan merangkul berbagai mitra strategis:

Asosiasi Pengembang: Menyumbangkan keahlian dan kapasitas pembangunan.

Perusahaan (Melalui Program CSR): Mengalokasikan dana tanggung jawab sosial untuk renovasi RTLH dan pengembangan infrastruktur.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Non-Pemerintah (NGO): Membantu mobilisasi dan pemberdayaan masyarakat.

Akademisi: Menyediakan inovasi, riset, dan solusi teknis.

Media Massa: Memastikan informasi dan dampak program tersebar luas.

Sintang Asri, Penuh Kenangan, Berkontribusi pada Kemajuan Nasional

Proyek “KOTA KENANGAN KU” lebih dari sekadar perbaikan fisik. Ini adalah investasi jangka panjang untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, membuka peluang ekonomi lokal, dan membangun kesadaran kolektif terhadap lingkungan berkelanjutan. Kolaborasi ini diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup di Kabupaten Sintang, sekaligus memberikan kontribusi nyata pada pencapaian target Program 3 Juta Rumah nasional.

“Dengan semangat Gotong royong yang kuat, payung hukum yang memadai, dan dukungan penuh dari berbagai pihak, kami yakin ‘KOTA KENANGAN KU’ tidak hanya akan menuntaskan RTLH di Sintang, tetapi juga turut serta mengukir capaian Program 3 Juta Rumah nasional. Sintang akan bertransformasi menjadi kota yang nyaman, asri, dan meninggalkan kenangan indah bagi seluruh warganya,” tutup Bapak Hendrikus dengan optimisme.

Masyarakat Sintang dan seluruh pemangku kepentingan diundang untuk menjadi bagian dari gerakan perubahan ini. Informasi lebih lanjut dan peluang kemitraan dapat diperoleh melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sintang.

Sintang Kota Kenangan ku
Sintang Kota Kenangan ku

By Sintang Informasi

Sintang Informasi adalah salah satu Sosial media informasi Terbesar yang ada di Kota Sintang, dan dapat ditemukan di beberapa platform antara lain Instagram , Facebook Page, Tiktok, Twitter (X) serta Website.

Related Post