SINTANG – Kapolsek Ketungau Tengah, Iptu Supriyadi, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Nanga Merakai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Ia menegaskan bahwa Polsek Ketungau Tengah tidak akan membiarkan kegiatan ilegal ini terus berlangsung dan akan menindak tegas pelaku PETI sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan melakukan pembiaran terhadap aktivitas PETI. Penambangan ilegal di Sungai Nanga Merakai harus dihentikan karena berdampak buruk bagi lingkungan dan melanggar hukum,” ujar Iptu Supriyadi dalam keterangannya, Jumat (31 Januari 2025).
PETI Merusak Lingkungan dan Berisiko Hukum
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Nanga Merakai telah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Selain merusak ekosistem sungai dan mengancam keberlanjutan lingkungan, PETI juga berpotensi menimbulkan konflik sosial serta dampak kesehatan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
Kapolsek menegaskan bahwa masyarakat harus memahami konsekuensi hukum dari aktivitas PETI. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kami mengingatkan masyarakat bahwa PETI adalah aktivitas ilegal yang dapat berujung pada sanksi pidana. Jangan sampai karena tergiur keuntungan sesaat, malah berurusan dengan hukum,” tegasnya.
Polisi Gencarkan Sosialisasi dan Penindakan PETI di Nanga Merakai
Untuk mencegah maraknya PETI, pihak Polsek Ketungau Tengah akan terus melakukan sosialisasi dan patroli rutin di kawasan Sungai Nanga Merakai serta wilayah rawan lainnya.
Selain tindakan preventif, Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku PETI yang tetap nekat beroperasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam PETI. Laporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas tambang ilegal. Kami akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum guna memastikan lingkungan tetap terjaga,” tutup Iptu Supriyadi.