SintangInformasi, Sintang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Sintang mengimbau para pelaku usaha di wilayah Sintang untuk segera mengurus izin usaha dan izin bangunan mereka. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala DMPTSP Kabupaten Sintang melalui Pengelola Dokumen Perizinan DMPTSP, Samsul Annuar.
Menurut Samsul, memiliki legalitas usaha yang jelas sangat penting bagi keberlanjutan dan keamanan operasional bisnis. Para pelaku usaha diminta untuk tidak merasa takut atau khawatir dalam mengurus izin usaha maupun izin bangunan milik mereka, karena keberadaan izin ini dapat membantu mereka terhindar dari berbagai masalah hukum di kemudian hari.
“Jangan menunggu sampai izin usaha diperlukan saja baru diurus. Pastikan legalitas usaha Anda jelas sejak awal agar tidak menghadapi kendala hukum dalam perjalanan bisnis,” ujar Samsul, Senin (22/1).
Sebagai bentuk dukungan terhadap para pelaku usaha, Samsul menjelaskan bahwa DMPTSP Kabupaten Sintang memberikan fasilitas pendampingan secara gratis bagi siapa saja yang ingin mengurus izin usaha. Para staf DMPTSP akan membantu proses administrasi hingga selesai tanpa memungut biaya tambahan.
“Kami memberikan pendampingan gratis kepada semua pelaku usaha yang ingin mengurus izin mereka. Jadi, jangan ragu untuk datang ke kantor kami. Semua proses akan didampingi hingga tuntas,” tambahnya.
Bagi pelaku usaha yang ingin memanfaatkan layanan ini, Samsul mempersilakan mereka untuk langsung mendatangi kantor DMPTSP Kabupaten Sintang yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP). Mal Pelayanan Publik ini berada di bekas rumah sakit Ade M. Djoen Sintang, yang kini menjadi pusat layanan terpadu bagi masyarakat Kabupaten Sintang.
Dengan adanya layanan pendampingan ini, Samsul berharap para pelaku usaha di Sintang dapat semakin sadar akan pentingnya legalitas usaha, yang tidak hanya melindungi bisnis mereka secara hukum tetapi juga memberikan kepercayaan lebih bagi konsumen dan mitra bisnis.
“Mari bersama-sama kita tingkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas usaha. Dengan mengurus izin lebih awal, kita membantu menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif di Kabupaten Sintang,” pungkas Samsul.
