Rab. Jul 9th, 2025

Disdukcapil Sintang Bersiap Hadapi Pemekaran 4 Calon Kecamatan Baru

Proses pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Sintang
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang Foto: Ady Setiawan

SINTANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang menyatakan kesiapan penuhnya untuk melayani administrasi kependudukan menyusul rencana pemekaran empat calon kecamatan baru. Kepala Disdukcapil Sintang, Agus Jam, menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segala kebutuhan administrasi, termasuk pembaruan data kependudukan, begitu empat calon kecamatan baru tersebut resmi terbentuk.

“Kami harus siap. Apapun yang terjadi, baik pemekaran atau perubahan lainnya, kami harus siap. Namun, tentu saja, kesiapan ini harus didukung oleh anggaran yang memadai,” ujar Agus Jam dalam keterangannya.

Empat Calon Kecamatan Baru yang Akan Dimekarkan di Sintang

Empat calon kecamatan baru tersebut meliputi:

  1. Sintang Barat (hasil pemekaran Kecamatan Sintang)
  2. Bukit Mangat (hasil pemekaran Kecamatan Dedai)
  3. Inggar (hasil pemekaran Kecamatan Kayan Hilir)
  4. Tontang (hasil pemekaran Kecamatan Serawai)

Keempat calon kecamatan ini telah memenuhi syarat administratif untuk dimekarkan dan saat ini sedang menunggu penetapan kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah resmi ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda), Disdukcapil Sintang akan segera mempersiapkan blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta dokumen kependudukan lainnya yang disesuaikan dengan alamat baru.

“Begitu empat kecamatan baru sah, kami akan segera menyiapkan blangko KTP, KK, dan dokumen lainnya. Tentunya, kami juga akan mengajukan anggaran untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan di wilayah pemekaran,” jelas Agus.

Dukungan Anggaran Jadi Kunci Kesiapan

Agus menekankan bahwa kesiapan Disdukcapil Sintang dalam menghadapi pemekaran ini sangat bergantung pada ketersediaan anggaran. “Semua persiapan membutuhkan anggaran. Jika anggaran sudah tersedia, kami siap melayani masyarakat di wilayah pemekaran dengan baik,” tegasnya.

Verifikasi Administrasi Sudah Memenuhi Syarat

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni, mengonfirmasi bahwa empat calon kecamatan baru tersebut telah memenuhi syarat administratif berdasarkan hasil verifikasi dari Kemendagri.

“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi oleh Kemendagri, pembentukan empat calon kecamatan baru ini telah memenuhi syarat. Saat ini, kami sedang melengkapi berkas persyaratan yang diperlukan,” kata Roni.

Roni juga menyampaikan bahwa rekomendasi dari Gubernur telah diterima, dan langkah selanjutnya adalah menunggu penetapan resmi melalui Perda. “Harapan kami, setelah Pilkada selesai, empat kecamatan baru ini dapat segera terwujud,” ujarnya.

Pemekaran Kecamatan untuk Optimalisasi Pelayanan Publik

Menurut Roni, pemekaran kecamatan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, yang mensyaratkan bahwa satu kecamatan idealnya terdiri dari minimal 10 desa. Saat ini, dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang, 13 di antaranya memenuhi syarat untuk dimekarkan.

“Di Sintang, ada kecamatan yang memiliki hingga 40-43 desa. Hal ini membuat jarak pelayanan publik menjadi kurang optimal. Oleh karena itu, pemekaran kecamatan sangat diperlukan untuk memperpendek jarak pelayanan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelas Roni.

Dampak Positif Pemekaran bagi Masyarakat

Pemekaran kecamatan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam hal pelayanan administrasi kependudukan. Dengan adanya kecamatan baru, proses pengurusan dokumen seperti KTP dan KK akan menjadi lebih cepat dan efisien. Selain itu, pemekaran juga diharapkan dapat mendorong pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah-wilayah tersebut.


Dengan kesiapan Disdukcapil Sintang dan dukungan anggaran yang memadai, pemekaran empat calon kecamatan baru di Kabupaten Sintang diharapkan dapat segera terwujud. Langkah ini tidak hanya akan mempermudah pelayanan administrasi kependudukan, tetapi juga mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah pemekaran.

By Sintang Informasi

Sintang Informasi adalah salah satu Sosial media informasi Terbesar yang ada di Kota Sintang, dan dapat ditemukan di beberapa platform antara lain Instagram , Facebook Page, Tiktok, Twitter (X) serta Website.

Related Post