Sintang, SintangInformasi.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sintang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dua tersangka, J dan S, ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025.
Kapolres Sintang AKBP Dedi, didampingi Kasi Humas Polres Sintang Iptu Nikadelis Dekok, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh J.
“Kami mendapat informasi sekitar pukul 06.00 WIB bahwa J memiliki narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 08.30 WIB, petugas mendapati J membawa sebuah paket,” ungkap Dedi dalam konferensi pers pada Senin, 24 Maret 2025.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap paket yang dibawa J dengan disaksikan oleh masyarakat setempat. Hasilnya, ditemukan satu lembar kertas nasi yang berisi ganja seberat 18 gram dan satu klip plastik kecil berisi sabu seberat 0,48 gram.
Dalam interogasi awal, J mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu yang ditemukan adalah milik S alias A. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba segera bergerak dan berhasil menangkap S di SPBU Pal 10, Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian.
Menurut Dedi, narkoba yang mereka miliki diduga berasal dari Pontianak dan dikirim melalui jasa ekspedisi. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, kami juga sedang melengkapi administrasi untuk segera mengirimkan SPDP ke Kejaksaan,” pungkasnya.