Jakarta, SintangInformasi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyerahkan lahan sawit sitaan hasil tindak pidana korupsi PT Duta Palma seluas 221 ribu hektar kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini dilakukan guna mengoptimalkan pemanfaatan lahan dalam mendukung program swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah.
Setelah serah terima, Kementerian BUMN mempercayakan pengelolaan Lahan sawit tersebut kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) agar lahan tersebut dapat dikelola secara profesional dan produktif.
Lokasi Lahan Sawit yang Disita
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Ardiansyah, mengungkapkan bahwa Lahan sawit yang disita berada di beberapa wilayah di Provinsi Riau, termasuk Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, dan Kampar.
“Lahan sitaan ini mencakup area yang cukup luas dan telah beroperasi dalam waktu yang lama. Sebagian besar berada di Kabupaten Indragiri Hulu, di mana tersangkanya adalah korporasi,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Febrie juga menjelaskan bahwa lahan sitaan berasal dari sembilan perusahaan yang bernaung di bawah PT Duta Palma Group. Dari sembilan perusahaan tersebut, tujuh telah melalui proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum, sedangkan dua lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Rincian Luas Lahan Sawit Hasil Sitaan
Dalam paparannya, Febrie merinci luas lahan sawit sitaan dari sembilan korporasi, sebagai berikut:
- Tujuh bidang tanah dengan luas 43.824,52 hektare berada di Provinsi Riau, mencakup Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Kampar, dan Pelalawan.
- Dua puluh satu bidang tanah perkebunan sawit seluas 137.626,01 hektare berada di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Bengkayang dan Sambas.
Kejaksaan Tidak Memiliki Kapasitas untuk Mengelola Lahan Sawit
Febrie menegaskan bahwa kejaksaan memiliki keterbatasan dalam mengelola barang bukti berupa lahan perkebunan sawit. Oleh karena itu, penyerahan aset ini ke BUMN menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan tenaga kerja yang terlibat dalam industri sawit tersebut.
“Barang bukti ini tidak hanya berfungsi dalam proses pembuktian hukum, tetapi juga memiliki dampak luas terhadap ekonomi dan tenaga kerja di sektor perkebunan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam pengelolaan lahan sitaan ini, terdapat berbagai kontrak bisnis yang masih berjalan dan harus tetap dipenuhi. Oleh sebab itu, keterlibatan Kementerian BUMN sebagai pengelola merupakan solusi terbaik agar operasional kebun sawit tetap berlangsung dengan baik.
“Kejaksaan sejak awal sudah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN agar aset ini dapat dikelola secara optimal. Keputusan ini telah dibahas dalam rapat teknis dan didukung oleh berbagai pihak terkait, termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” tambah Febrie.
Harapan untuk Optimalisasi dan Kesejahteraan Masyarakat
Dengan penyerahan lahan sitaan ini kepada PT Agrinas Palma Nusantara, diharapkan pengelolaannya bisa lebih maksimal dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan produktivitas sektor perkebunan nasional serta mendukung target pemerintah dalam mencapai swasembada pangan.
“Kondisi lahan sitaan ini dalam keadaan baik, dan kami yakin dengan pengelolaan yang tepat, kebun sawit ini bisa terus berkontribusi bagi perekonomian Indonesia,” tutupnya.